Tugas dan Fungsi PPID

PEJABAT PEMBINA PPID BERWENANG:

1. Menetapkan dan Mengevaluasi Kebijakan Akses Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa;
2. Menetapkan Keputusan Pengujian Konsekuensi Atas Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa; dan
3. Melakukan Pembinaan Kepada PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa. 


ATASAN PPID BERTUGAS:

1. Memutuskan dan Mengevaluasi Akses Publik di Lingkungan KPU;
2. Menyelesaikan Masalah yang Muncul Terkait Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa; dan
3. Memastikan Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa telah Sesuai dengan Peraturan Perundangan. 


TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG:

Memberikan Pertimbangan atas Seluruh Informasi dan Dokumentasi dalam Rangka Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa.


PEJABAT PENGELOLAH PPID BERTUGAS:

1. Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa;
2. Menghimpun Informasi Publik dari Seluruh Unit Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa;
3. Menata dan Menyimpan Informasi Publik dari Seluruh Unit Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa;
4. Menyeleksi dan Menguji Informasi Publik yang Termasuk dalam Kategori Dikecualikan dari Informasi yang Terbuka untuk Publik.


TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:

1. Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Infromasi kepada Publik;
2. Mengumpulkan, Mengelola Data Serta Membangun Sistem Infromasi.


DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:

Membuka Tugas dan Fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU Kabupaten Minahasa.